BANDUNG – Polri memastikan bahwa pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) di pelat putih kendaraan bermotor akan berlaku pada 2022.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa proses peralihan warna pelat dari hitam menjadi putih pun tidak dipungut biaya.
Kebijakan ini akan diterapkan beriringan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol), Nomor 07 Tahun 2021.
“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Adapun pelat berwarna putih diperlukan untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Ia menyebut bahwa Sistem ETLE memerlukan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) dapat menyorot nomor kendaraan tanpa kesalahan.
“Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” ujarnya.
Nantinya pelat berwarna putih itu akan dipasangi cip RFID yang akan memuat data kendaraan pribadi.
Kemudian sistem akan mencatat data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Chif RFID juga nantinya bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
“Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” pungkasnya.