BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kelurahan-kelurahan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).
Penerapan ini juga bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Namun, dari 11 kecamatan yang memiliki kasus aktif Covid-19 tertinggi hingga kini belum mengajukan karantina terbatas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan PPKM skala mikro mulai berjalan.
“11 kecamatan kita prioritaskan (karantina terbatas), kita tunggu pak camat,” ujar Ema kepada wartawan di Alun-Alun kota Bandung, Selasa (09/02/2021).
Sekda Kota Bandung itu pun menegaskan, jika kecamatan melakukan PPKM skala mikro atau karantina terbatas bukan untuk seluruh wilayah melainkan dikhususkan ke titik yang tinggi dengan kasus Covid-19.
Lebih lanjut Ema Sumarna menyebut para camat yang sudah berkoordinasi dengan pimpinan lainnya di tingkat kecamatan dapat mengusulkan PPKM skala mikro.
Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengesahan dari Wali Kota Bandung.
“Sedang berproses (mengajukan PPKM skala mikro),” ujar Ema.
Adapun posko yang akan dibuat ditingkat kelurahan akan memanfaatkan kantor RT atau RW,
“Posko sekarang terlepas kasus banyak posko keniscayaan harus ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ema menambahkan, fungsi posko yaitu meminimalisasi penyebaran Covid-19, pembinaan dan penanggulangan,” jelas Ema.
“Nah ini sebetulnya sama fungsinya sama dengan kampung tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya (kampung tangguh) logika saja kampung yangguh maksinal maka posko gak perlu ada,” pungkasnya.