BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dalam maupun sekitar area Kebun Binatang Bandung.
Langkah ini merupakan tahap awal dari penataan lahan milik Pemkot yang kini telah resmi bersertifikat.
Kepastian hukum atas status lahan tersebut didapat setelah proses panjang yang melibatkan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Kini, lahan Kebun Binatang Bandung telah sah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung.
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ujar Kabid Inventarisasi Aset Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, (30/6/2025).
Pendataan dilaksanakan oleh tim gabungan dari kecamatan, Satpol PP, aparat kewilayahan, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Tim dibagi menjadi dua, yakni yang menyisir area luar (seperti area parkir) dan area dalam Kebun Binatang, dengan akses masuk melalui Gerbang Ganesha.
Pelaku usaha yang terdata akan diminta melengkapi formulir beserta fotokopi KTP dan data lengkap usaha.
Nantinya, Pemkot juga akan menggelar sosialisasi lanjutan pada Senin, 7 Juli 2025.
Lokasi kegiatan tersebut akan diumumkan melalui surat undangan resmi.
Sebagai wujud komitmen dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel, Pemkot Bandung turut menjalin kerja sama dengan Kopsurgah KPK RI serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Kolaborasi ini menegaskan bahwa penataan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kejati Jabar dalam proses ini juga menjadi langkah preventif agar terhindar dari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Pendampingan dari kejaksaan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset lahan milik Pemkot Bandung ke depan.
“Pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan Pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan,” tegas Awal.
“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara.”
Bagian Hukum Pemkot juga menegaskan bahwa secara legal, lahan Kebun Binatang telah melalui proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pengadilan, dan kini statusnya sudah sah sebagai aset daerah.
“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” imbuhnya.
Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar serta pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak masuk dalam proses ini.
“Semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap,” jelas Awal.
“Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat.”
Setelah proses pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan secara resmi.
Salah satu opsinya adalah skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun, Pemkot menegaskan bahwa pelaku usaha yang sudah terdata akan mendapat prioritas untuk tetap beroperasi secara legal dan ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” tutup Awal.
















