BANDUNG — Rencana pemerintah untuk mengubah batasan minimal luas rumah subsidi menuai sorotan dari sejumlah asosiasi pengembang.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP yang saat ini tengah dirancang, disebutkan adanya perubahan signifikan terhadap ketentuan luas rumah subsidi yang berlaku selama ini.
Mengacu pada dokumen berjudul Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan FLPP serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan diperkecil.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya—Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023—luas tanah minimum rumah subsidi akan turun drastis dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, sementara luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Meski begitu, batas maksimal luas rumah subsidi tetap, yakni tanah 200 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengaku memahami alasan pemerintah mempertimbangkan pengurangan ini, terutama terkait dengan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah, dan pentingnya menjaga keterjangkauan harga rumah.
Namun, ia menegaskan bahwa kelayakan hunian tetap harus jadi pertimbangan utama.
“Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan,” ujar Joko seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Ia merujuk pada standar WHO yang menyarankan luas rumah ideal sekitar 10–12 meter persegi per orang.
Untuk satu keluarga berisi empat orang, idealnya rumah memiliki luas 40–48 meter persegi.
Sementara itu, menurut SNI, luas ideal adalah 9 meter persegi per orang, atau 36 meter persegi untuk keluarga kecil.
“Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi,” jelas Joko.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kendati keterjangkauan menjadi pertimbangan penting, aspek kelayakan ruang seharusnya tetap mengacu pada standar yang berlaku, terutama untuk menjamin kualitas hidup masyarakat di masa depan.
Sikap senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah.
Ia menyebut bahwa pengurangan batas luas tanah dan bangunan berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa itu tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan,” tegas Junaidi.
Menurut Junaidi, ketentuan baru ini hanya relevan diterapkan di wilayah metropolitan yang memang menghadapi keterbatasan lahan.
Sementara di daerah non-metropolitan, ia menyarankan agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini demi menjaga kualitas dan kenyamanan hunian.
Rencana perubahan ini saat ini masih dalam tahap pembahasan, namun telah memunculkan diskusi luas di kalangan pelaku industri properti, khususnya terkait keseimbangan antara keterjangkauan dan kelayakan hunian di Indonesia.
















