• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 20 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Luas Tanah Rumah Subsidi Akan Dipangkas dari 60 m² Jadi 25 m², Pengembang Khawatirkan Kelayakan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
01 Jun 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Luas Tanah Rumah Subsidi Akan Dipangkas dari 60 m² Jadi 25 m², Pengembang Khawatirkan Kelayakan

Photo / Ilustrasi Rumah Subsidi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Rencana pemerintah untuk mengubah batasan minimal luas rumah subsidi menuai sorotan dari sejumlah asosiasi pengembang.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP yang saat ini tengah dirancang, disebutkan adanya perubahan signifikan terhadap ketentuan luas rumah subsidi yang berlaku selama ini.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Mengacu pada dokumen berjudul Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan FLPP serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan diperkecil.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya—Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023—luas tanah minimum rumah subsidi akan turun drastis dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, sementara luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Meski begitu, batas maksimal luas rumah subsidi tetap, yakni tanah 200 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengaku memahami alasan pemerintah mempertimbangkan pengurangan ini, terutama terkait dengan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah, dan pentingnya menjaga keterjangkauan harga rumah.

Namun, ia menegaskan bahwa kelayakan hunian tetap harus jadi pertimbangan utama.

“Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan,” ujar Joko seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Ia merujuk pada standar WHO yang menyarankan luas rumah ideal sekitar 10–12 meter persegi per orang.

Untuk satu keluarga berisi empat orang, idealnya rumah memiliki luas 40–48 meter persegi.

Sementara itu, menurut SNI, luas ideal adalah 9 meter persegi per orang, atau 36 meter persegi untuk keluarga kecil.

“Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi,” jelas Joko.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kendati keterjangkauan menjadi pertimbangan penting, aspek kelayakan ruang seharusnya tetap mengacu pada standar yang berlaku, terutama untuk menjamin kualitas hidup masyarakat di masa depan.

Sikap senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah.

Ia menyebut bahwa pengurangan batas luas tanah dan bangunan berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa itu tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan,” tegas Junaidi.

Menurut Junaidi, ketentuan baru ini hanya relevan diterapkan di wilayah metropolitan yang memang menghadapi keterbatasan lahan.

Sementara di daerah non-metropolitan, ia menyarankan agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini demi menjaga kualitas dan kenyamanan hunian.

Rencana perubahan ini saat ini masih dalam tahap pembahasan, namun telah memunculkan diskusi luas di kalangan pelaku industri properti, khususnya terkait keseimbangan antara keterjangkauan dan kelayakan hunian di Indonesia.

Tags: DiperkecilNasionalPUPRRumah Bersubsidi

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
Anggota Komisi X DPR: Gaji Guru Idealnya Rp 25 Juta per Bulan, Demi Pendidikan Bermartabat

Mulai Juni 2025, Sekolah di Jabar Masuk Jam 6 Pagi dan Libur Sabtu-Minggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In