BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial dibuat geram dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan alias liar di belakang rumah dinasnya di Jalan Balong Gede, Kota Bandung.
Diketahui, Jalan Balong Gede dekat dengan pusat perbelanjaan seperti Kings, Yogya Kepatihanm dan Plaza Pahrayangan. Terlebih saat ini momen menyambut lebaran, sehingga pusat perbelanjaan tersebut dipadati pengunjung.
Menanggapi hal itu, Oded menegaskan pihaknya telah berkordinas bersama petugas Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) dishub kota bandung, agar parkir liar tersebut ditindak tegas.
Sebab parkir liar itu membuat Oded kesulitan keluar-masuk rumah dinasnya,
“Parkir liar kemarin kan saya mau masuk susah. Makanya kemarin saya undang kabid Dishub langsung dibereskan,” tegas Oded di Balai Kota Bandung, Senin (3/5/2021).
Diwartakan Info Bandung Kota sebelumnya, terdapat laporan dari warga melalui Direct Message (DM) instagram, bahwa parkir tersebut telah memiliki izin dari Wali Kota Bandung. Namun Oded dengan tegas membantah hal itu.
“Enggak ada. Ketemu juga enggak sama saya. Ah kacau panggil itu orang ke Pendopo. Enggak sehat itu orang,” cetusnya.
Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, melalui Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT), merazia beberapa kendaraan yang terlibat parkir liar di belakang rumah dinas Wali Kota Bandung, Jalan Balong Gede, pada Sabtu (2/5/2021).
Kepala Bidang pengendalian dan ketertiban transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan bahwa, parkir liar tersebut merupakan yang di kategorikan parkir musiman pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Jadi ini kan katagorinya parkir musiman, pada saat menjelang Idul Fitri pasti banyak parkir yang notabene sementara ini di belakang rumah Walikota itu tidak boleh,” tutur Asep pada saat merazia parkir liar di belakang rumah Dinas Walikota Bandung, Jl. Balong Gede, Minggu(2/5/2021).
Asep juga mengungkapkan bahwa, di sepanjang rumah dinas Walikota tersebut sudah tertera larangan parkir.
“Jadi di Belakang rumah pa Walikota itu tidak boleh, disini ada larangan “P coret” sampai rambu berikutnya,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa pada saat hendak merazia parkir liar, salah satu juru parkir di tempat tersebut sempat berdalih bahwa dirinya merupakan warga asli tempat tersebut.
“Jadi pada saat kami mau melakukan razia, ada salahsatu juru parkir, dia sempat berdalih seakan-akan putra daerah,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa peraturan harus di tegakkan.
“Jadi namanya peraturan ya peraturan, di peraturan itu tidak ada putra daerah, tidak boleh ya tidak boleh, walaupun disini saya bersikeras tidak boleh, saya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan, kata lurahnya juga tidak boleh,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap bahwa, pihaknya kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penderekan.
“Jadi mengenai tindakan, kami memiliki Perda no 3 tahun 2020 tentang penderekan,” ungkap Asep.
Dalam perda tersebut, jika ada yang terjangkit razia, maka harus membayar retribusi sebesar Rp245 ribu.
















