BANDUNG – Polrestabes Bandung bakal melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di beberapa tempat. Keputusan ini berkaitan dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terbaru.
Kebijakan penutupan jalan ini akan dimulai pada Kamis (17/6/2021).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan membagi tiga ring penutupan jalan di Kota Bandung.
Ring satu merupakan pusat Kota, ring dua di jalan Lingkar Selatan, dan ring tiga di perbatasan kota.
“Jadi nanti tiap malam akan di lakukan penutup jalan sampai ring 3, yang pertama ring satu itu di Pusat Kota kita akan lakukan penutupan, ring dua di sepanjang jalan lingkar selatan, dan ring tiga di perbatasan Kota,” ungkap Kombes Pol Ulung di Balaikota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Sementara pada hari Jumat hingga Minggu, Ulung menegaskan pihaknya akan melakukan penutupan sebanyak dua kali, yang dimana pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan 18.00 WIB.
“Kemudian pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu, pukul14.00 WIB akan di lakukan penutupan jalan sampai jam 16.00 WIB, kemudian jam 18.00 WIB kita akan lakukan penutupan lagi. Jadi itu dalam rangka menekan mobilitas masyarakat, karena sudah dilakukan penutupan – penutupan jadi artinya masyarakat tidak bisa berlebihan dalam melakukan mobilitas nya,” jelasnya.
Ulung menjelaskan, penutupan ruas jalan di akhir pekan dilanjutkan pada pukul 18:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB. Penutupan jalan dilakukan dalam rangka menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Terlebih, saat ini kasus Covid-19 kembali melonjak.
“Semuanya sudah melakukan penutupan-penutupan, artinya masyarakat tidak berlebihan dalam mobilitasnya,” katanya..
Namun Ulung mengatakan, pihaknya tidak dilakukan penyekatan terhadap kendaraan luar Kota Bandung.
“Nanti adapun Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, nanti kita lihat situasi dan perkembangan nya bagaimana, apakah kita lakukan penutupan kembali,” kata Ulung.
Mengenai hal tersebut, bahwa pengesahan Peraturan Walikota (Perwal) terbaru pada hari ini, itu dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkatkan.
Sementara itu Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kebijakan penutupan ruas jalan diberlakukan dan akan diperluas selama 14 hari ke depan.
“Berharap penutupan ruas jalan dapat menekan potensi kerumunan masyarakat,” harapnya.
Editor: Novirahmaya