• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pedagang Kaki Lima hingga Penjual Miras Ilegal di Bandung Dirazia

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
30 Oct 2024
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pedagang Kaki Lima hingga Penjual Miras Ilegal di Bandung Dirazia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung melaksanakan sidang tindak pidana ringan di tempat pada hari ini, Rabu (30/10/2024), yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Sidang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran penyakit masyarakat yang berlangsung sejak Senin lalu hingga Senin malam.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

17 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas

Dinkes Dorong Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Lengkap, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan

15 April 2026

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui hotline dan surat resmi dua hari yang lalu yakni, Senin (28/10/2024).

Satpol PP berhasil mengamankan berbagai pelanggar di sejumlah titik yang diduga melanggar Perda, termasuk pelaku usaha tanpa izin, penjual minuman keras (minol) ilegal, dan pelaku asusila selama dua hari.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan dua kios yang menjual obat-obatan tanpa izin. Sekitar 2.736 butir obat, termasuk tramadol dan eksimer, disita dari lokasi di kawasan Sudirman dan Lengkong.

Selain itu, enam tempat penjualan minuman beralkohol juga terjaring dalam operasi ini, dengan total 919 botol yang disita.

“Dari operasi yang kami lakukan, terdapat berbagai pelanggaran. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin, kami mengamankan 10 pelanggar. Sedangkan untuk minuman beralkohol ilegal, ada 6 pelanggar dari beberapa lokasi,” jelas Mujahid.

Selain itu, terdapat 5 pelanggar yang terlibat dalam usaha tanpa izin yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Penindakan terhadap kasus asusila dan prostitusi di Apartemen Jardin juga dilakukan, dengan 16 orang pelanggar yang diamankan. Modus mereka menjajakan layanan melalui aplikasi daring.

“Di salah satu hotel di kawasan Lengkong, kami juga mengamankan 10 orang atau 5 pasangan yang terlibat dalam aktivitas serupa. Salah satu dari mereka adalah perempuan di bawah umur, dan kami sudah berkoordinasi dengan DP3A atau unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Sanksi Denda dan Subsider Kurungan

Mujahid menjelaskan bahwa para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran asusila, setiap orang dikenai denda Rp350.000 atau kurungan subsider dua minggu, sedangkan prostitusi dikenai denda Rp500.000 per orang dengan subsider kurungan dua minggu.

Bagi pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, denda yang dikenakan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 dengan subsider satu bulan.

Untuk usaha tanpa izin obat daftar G, denda mencapai Rp1.500.000 dengan subsider satu bulan. Sementara itu, PKL tanpa izin dikenai denda sebesar Rp150.000.

Himbauan untuk Masyarakat

Satpol PP mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai pelanggaran, sehingga operasi ini bisa terlaksana dengan baik.

“Kami berharap masyarakat tidak bosan melaporkan hal-hal semacam ini. Insya Allah kami akan selalu siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” tutup Mujahid.

Pelanggaran yang ditindak ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 terkait ketertiban umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

Tags: Minuman beralkoholProstitusiSatpol PP Kota BandungSidang Tindak Pidana Ringan

Rekomendasi untuk Anda

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul
Bandung Kota

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul

26 November 2025
Reklame dan Bangunan Ilegal Ditertibkan Satpol PP demi Bandung yang Aman & Tertib
Bandung Kota

Reklame dan Bangunan Ilegal Ditertibkan Satpol PP demi Bandung yang Aman & Tertib

8 October 2025
Enam Warga Bandung Terjaring OTT Buang Sampah di Cicadas, Tiga Disidang Tipiring
Bandung Kota

Enam Warga Bandung Terjaring OTT Buang Sampah di Cicadas, Tiga Disidang Tipiring

18 September 2025
Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Bandung Kota

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

13 August 2025
Ganggu Trotoar dan Jalan Umum, Bangunan Liar di Cibaduyut Dibongkar Satpol PP
Bandung Kota

Ganggu Trotoar dan Jalan Umum, Bangunan Liar di Cibaduyut Dibongkar Satpol PP

11 July 2025
Wali Kota Farhan Tegaskan Tiga Prioritas Baru Satpol PP Kota Bandung
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Tegaskan Tiga Prioritas Baru Satpol PP Kota Bandung

18 June 2025
Next Post
Perda Tentang Kebudayaan Harus Disosialisasikan, DPRD Kota Bandung: Agar Bisa Dimanfaatkan Oleh Organisasi Kebudayaan

Perda Tentang Kebudayaan Harus Disosialisasikan, DPRD Kota Bandung: Agar Bisa Dimanfaatkan Oleh Organisasi Kebudayaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In