BANDUNG — Warga Bandung diimbau semakin disiplin menjaga kebersihan. Selasa malam (16/9/2025), enam orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cicadas, Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan Pemkot Bandung serius menindak pelanggaran terkait kebersihan kota. Dari enam warga yang diamankan, tiga orang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), sementara tiga lainnya hanya diberi teguran karena belum sempat melakukan aksi pembuangan sampah.
“Saya sendiri melihat langsung ada yang buang sampah dari motor. Setelah dicek, mereka warga sekitar Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (17/9/2025).
Erwin menyebut, kebiasaan buang sampah sembarangan di titik tersebut sudah menimbulkan tumpukan sampah di enam lokasi. Beratnya bahkan mencapai delapan ton atau setara satu truk pengangkut sampah. Kondisi ini jelas merusak kebersihan dan kenyamanan warga.
Para pelanggar akan dijerat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kebersihan. Sanksi awal berupa tipiring dengan denda ringan, namun bila mengulang bisa dikenakan hukuman hingga Rp50 juta.
“Sanksinya tipiring. Untuk tahap awal dendanya tidak besar, tapi kalau sudah dua kali melanggar bisa sampai Rp50 juta,” kata Erwin menegaskan.
Pemkot Bandung memastikan pengawasan akan diperketat. Selain patroli rutin Satpol PP, kawasan Cicadas kini dilengkapi spanduk larangan dan kamera CCTV untuk mengantisipasi pelanggaran serupa.
















