BANDUNG – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 hingga hari ini, Senin (9/8/2021).
“Dari arahan Presiden RI (Jokow Widodo), bahwa PPKM level 4, level 3 dan level 2 akan diperpanjang sampai 16 Agustus,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Diketahui selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Sedangkan di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Adaoun sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Editor: Novirahmaya
















