BANDUNG — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait harga gas elpiji (LPG) 3 kilogram yang selama ini dikenal sebagai gas subsidi.
Nantinya, harga LPG 3 kg akan diseragamkan di seluruh Indonesia melalui kebijakan satu harga yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.
“Karna ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, di Jakarta, Jumat (4/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
Yuliot menjelaskan, langkah ini diambil demi menciptakan keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, terutama mereka yang berasal dari kelompok kurang mampu.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengawasan distribusi menjadi tantangan tersendiri, khususnya di tingkat pengecer.
Saat ini, pemerintah masih mencari pola terbaik untuk memastikan distribusi LPG benar-benar tepat sasaran.
“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia menyebut pengawasan untuk program BBM satu harga dilakukan oleh BPH Migas.
Sementara untuk LPG, skema serupa masih dalam tahap perumusan kebijakan.
Yuliot juga menyoroti sejumlah daerah yang belum terjangkau distribusi LPG dan masih mengandalkan minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah berkomitmen menyusun aturan khusus guna mengatasi ketimpangan ini.
Kebijakan LPG satu harga ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan distribusi LPG 3 kg serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait LPG untuk kapal penangkap ikan dan pompa air bagi petani.
















