BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di jantung kota pada Kamis, (22/5/2025).
Langkah tegas ini diambil usai ditemukan berbagai pelanggaran yang merusak tata kelola kota dan melanggar aturan perundang-undangan.
Lahan yang semestinya hanya digunakan sebagai parkiran berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) ini, malah beralih fungsi menjadi taman hiburan tanpa izin.
Selain digunakan secara ilegal, kondisi lingkungan di sana juga dipenuhi tumpukan sampah yang mencemari kawasan.
“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Pelanggaran yang ditemukan di lokasi tersebut tak hanya mencakup aturan soal sampah dan ketertiban umum, tapi juga menyalahi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya.
Farhan pun menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen.
“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti, sejumlah dinas terkait seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP telah dikerahkan untuk membersihkan, menata ulang, dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut.
“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tegas Farhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa proses penyegelan diawali dengan pengosongan lokasi. Semua peralatan dan barang yang tersisa diamankan terlebih dahulu.
“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” terang Rasdian.
Ia juga menyebutkan, bila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tipiring yang rencananya digelar pekan depan.
















