BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Hukum Setda menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bandung di laman jdih.bandung.go.id, Selasa (26/8/2025).
Website ini menjadi layanan publik berbasis e-government yang menghadirkan produk hukum secara lengkap, akurat, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui fitur tracking yang baru diluncurkan, warga juga bisa menelusuri status dokumen hukum secara real time.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Cucu Cahyadi menyebut, JDIH hadir untuk menjawab semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi hukum.
“Dengan adanya JDIH, masyarakat dapat mengakses dokumen hukum dengan lebih mudah dan cepat. Ini sejalan dengan semangat transparansi publik,” jelasnya.
Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi JDIHN, Iswiyanti menambahkan, layanan online ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Dengan layanan digital, akses informasi hukum jadi lebih cepat, praktis, dan inklusif,” katanya.
Pemkot Bandung berkomitmen memperkuat layanan hukum berbasis digital agar sejalan dengan kebutuhan warga yang semakin dinamis, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
















