BANDUNG – Satuan Keriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal bogor herinisial KPH.
“Tersangka KPH ini memindahkan atau menyuntikan isi gas 3 kilogram ke 12 kilogram,” ucap Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Andry membeberkan, KPH melakukan praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, tersangka membeli Gas 3 kilogram itu di warung-warung sekitaran Jakarta.
“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiju 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran bogor-jakarta, dimana tersangka membeli seharga Rp18 ribu hingga Rp19.500, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga, dan juga restoran dengan harga Rp115 ribu per tabung,” bebernya.
Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.
“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.
Editor: Novirahmaya