BANDUNG – Terkait Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Pithe Hertulloh (35) pada Selasa (18/5/2021) di gudang ekspedisi pengiriman barang sicepat Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung akhirnya terungkap.
Petugas Kepolisian dari sektor Babakan Ciparay (Bacip) pun melakukan rekonstruksi di halaman Mapolsek Babakan Ciparay (Bacip) Kota Bandung pada Senin (28/6/2021).
Dari rekonstruksi tersebut terlihat lima pelaku secara bergantian memperagakan adegan-adegan dari awal sampai akhir.
Mengenai adegan-adegan yang di lakukan oleh ke lima pelaku tersebut, terlihat bagaimana mereka melakukan penganiayaan mulai dari memukul, menendang, dan hingga menghantam korban dengan galon air mineral yang mengakibatkan luka fatal terhadap korban.
Dari kejadian tersebut, korban sempat mendapat perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Lalu korban meninggal dunia akibat luka didalam tubuhnya, akibat tendangan dan pukulan dari lima orang pelaku yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polsek Babakan Ciparay.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Anton Purwantoro mengatakan dalam hasil Rekonstruksi terdapat ada 33 adegan yang di lakukan oleh para pelaku.
“Jadi ada 33 reka adegan barusan yang terungkap dan itu dilakukan oleh 5 orang pelaku secara bergantian “ungkap Anton, di Mapolsek Babakan Ciparay, Jl. Polisi No.24, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (28/6/2021).
Mengenai kegiatan rekonstruksi yang di lakukan di halaman Mapolsek Babakan Ciparay, Anton mengatakan bahwa, jika di laksanakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
“Jadi rekontruksi ini dilaksanakan di sini (halaman Mapolsek Babakan Ciparay) karena urusan keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Gusti Mohammad Rusli selaku keluarga korban, mengatakan bahwa dirinya tidak puas dengan rekontruksi tersebut, padahal Tempat Kejadian Perkara (TKP) jarak dengan Mapolsek hanya sekitar 200 meter.
“Jadi mengenai hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, saya masih tidak puas, karena dilakukan dihalaman Polsek, kenapa tidak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saja sekalian, Padahal jaraknya hanya 200 meteran dari Polsek ini, dan kita akan minta pengacara untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Gusti
Tak hanya pihak keluarga yang merasa tidak puas, Andreas selaku pengacara korban pun merasa tidak puas dengan hasil reka adegan (rekontruksi) yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Babakan Ciparay .
“Kita tidak puas dan kenapa tidak rekontruksi di gudang Sicepat saja sekalian, padahal jaraknya tidak jauh, dan kami juga akan buktikan semua dalam fakta persidangan dan kalau perlu dilakukan rekontruksi ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkap Andreas Situmeang.
Terkait kasus tersebut, Anton mengatakan bahwa ke lima pelaku akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 JO 351 angka (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi untuk ke lima pelaku ini, kami akan kenakan Pasak 170 ayat 2 JO 351, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
















