BANDUNG – Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hal ini dikarenakan kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Saat ini sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan penyidik untuk dianalisa. Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (28/10/22).
Jenderal Bintang Dua itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM.
Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.
“Itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” jelasnya lebih lanjut.
Polri juga mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut. Adapun tim itu dipimpin oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Dittipidnarkoba, Dittipideksus, dan Dittipidum.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, menjelaskan pihaknya masih mendalami potensi dugaan pidana dua perusahaan farmasi dalam kasus ini.
Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki itu. Hanya saja, keduanya didalami terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi yang ada dalam produk obat siropnya.