BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM, mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.
Namun dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan PPKM level 3 di 109 kabupaten/kota hingga dua minggu ke depan.
Meski terdapat juga tren penurunan level pemberlakuan PPKM di beberapa kabupaten dan kota, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
Airlangga menjelaskan bahwa naik atau turunnya level penerapan PPKM ini dilihat dari akselerasi vaksin di wilayah-wilayah tersebut.
Jika vaksinasi di daerah tersebut di bawah rata-rata 50 persen, maka pemerintah menaikkan satu level asesmen.
“Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021 untuk dua minggu dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi. Yang kurang dari 50 persen jadi dinaikkan 1 level PPKM,” tegas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Adapun untuk PPKM Level 2, pemerintah menerapkannya di 200 kabupaten/kota, dan PPKM level 1 diterapkan di 77 kabupaten/kota.
“PPKM jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2. Dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1, hari ini (PPKM level 1) meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten kota,” jelas Airlangga.
“Dari level tersebut di kabupaten/kota, level 4,3,2 relatif turun terus. Ada 2 kabupaten di level 3, yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao, dan 200 kabupaten/kota di level 2, dan kabupaten/kota di level 1 ada 184 kabupaten/kota,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, hanya dua kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3, yakni kabupaten Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Tetapi karena masih banyaknya kabupaten dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen, membuat status PPKM meningkat.
















