BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram seperti biasa.
Keputusan ini diambil setelah komunikasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Presiden terkait kebijakan distribusi gas subsidi yang sempat menuai polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa instruksi ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo. Para pengecer yang semula dilarang berjualan elpiji 3 kg kini dapat kembali beroperasi.
Sementara itu, mereka akan diproses menjadi subpangkalan secara bertahap.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Kebijakan Penertiban Harga
Menurut Dasco, aturan yang disusun nantinya bertujuan untuk mengendalikan harga jual elpiji subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi ini karena hanya tersedia di pangkalan resmi, sehingga antrean panjang pun terjadi.
Kondisi ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
DPR Minta Kebijakan Dicabut
Dalam rapat kerja bersama Kementerian terkait, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah membatalkan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.
Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” ujar Zulfikar.
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan larangan pengecer sebelum ada regulasi yang lebih jelas.
Ia juga mengimbau Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menormalkan kembali distribusi gas melon kepada masyarakat.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg kembali berjalan normal, sementara aturan penertiban harga dan mekanisme penjualan akan terus diselaraskan demi menjaga kestabilan harga di masyarakat.