BANDUNG – Setiap orang di dunia ini tentu memiliki kebutuhan masing-masing. Tetapi itu semua tergantung bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus berbuat kejahatan.
Namun perilaku tak patut dicontoh, seorang pemuda berinisal S warga Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku berbuat tindakan kriminal tersebut karena terlilit hutang. S melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, saat keadaan sedang sepi.
Berbekal sebilah arit, S menyandra 2 karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKNP M. Fahri Siregar di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Senin (14/02/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa setiap orang memiliki kebutuhan dan tidak seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya tersebut berbuat kejahatan yang merugikan orang lain.
“Dengan ditangkapnya pelaku perampokan oleh personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar merupakan suatu keberhasilan dalam memelihara kamtibmas di wilayah Cirebon Kota,” tutur Ibrahim Tompo.
Adapun Kapolres Cirebon Kota menyebut bahwa pelaku mengaku baru beraksi pertama kali.
“Tersangka S terlilit hutang sebesar Rp70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket. Dan pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali menurut pengakuannya,” beber AKBP M. Fahri Siregar.
Untuk kronologisnya berawal dari pelaku memutar lokasi sekitar dengan motornya dan membawa sajam berupa arit yang sudah disiapkan di jok motor.
“Kemudian S ketika sampai di TKP melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas,” ungkapnya.
“Pada saat itu karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh membuka brankas dan menyerahkan uangnya “. bebernya.
” Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap S,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,1 juta, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.