BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Namun dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melonggarkan aturan terkait mall atau pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa kapasitas pengunjung mall bertambah menjadi 50%, dari sebelumnya hanya 25%.
“Pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 untuk melakukan uji coba (pembukaan mall) ini. Selain itu, pemerintah juga menambah kapasitas kunjungan perbelanjaan atau mall menjadi 50%,” kata Luhut, Senin (16/8/2021) malam.
Selain itu, pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat alias dine ini di tempat cafe atau resto yang ada di dalam mall.
“Dan (pemerintah) memberikan akses dine in makan di tempat sejumlah 25% atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu kedepan di wilayah level 4,” tegasnya.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pengunjung mall sudah divaksin Covid-19 dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
“Percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan atau mall, menunjukkan implementasi yang cukup baik,” ujar Luhut.
“Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.000 orang yang melakukan check in pada sistem agar dapat masuk mall. Dan ada 616 orang ditolak masuk oleh sistem,” bebernya.
“Hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua,” tandasnya.
Editor: Novirahmaya
















