BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 dan berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil setelah BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Jabar akan mengalami curah hujan tinggi hingga sangat tinggi, yang berpotensi memicu banjir, longsor, hingga cuaca ekstrem.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai jenis bencana, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor,” ujar Dedi dalam keterangannya yang dilansir dari laman Kumparan.com pada Minggu (26/10/2025).
Dedi menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh daerah di Jabar siap menghadapi musim hujan dengan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Untuk mencegah dan menanggulangi dampak dari potensi bencana tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana,” tegasnya.
Status siaga darurat ini mencakup 18 kabupaten dan 9 kota, antara lain: Bandung, Bandung Barat, Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Cirebon, Pangandaran, hingga Kota Bandung dan Cimahi.
Pembiayaan penanganan bencana akan menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat serta sumber dana lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
“Seluruh pembiayaan selama masa status siaga darurat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana yang digelar 4 September lalu.
Pemprov Jabar berharap dengan status ini, upaya mitigasi dan penanganan darurat di lapangan bisa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
















