• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 18 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Tok! Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar 2022 Sesuai PP 36

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
01 Dec 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ridwan Kamil Sebut 4.070 Warga Jabar Sudah Divaksinasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK Tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat.

Ridwan Kamil mengeluarkan SK UMK ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Berita Terkait

Menuju Porprov XV: KONI Kota Bandung Pasang Target All In 80 Cabor!

Menuju Porprov XV: KONI Kota Bandung Pasang Target All In 80 Cabor!

14 July 2025
Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya

Operasi Patuh Lodaya 2025 Digelar 14 Juli, Helm, SIM, dan Sabuk Pengaman Wajib Cek!

13 July 2025
Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah

Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah

10 July 2025
Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

6 July 2025

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.

 

Tags: Jawa BaratRidwan KamilUMK

Rekomendasi untuk Anda

Menuju Porprov XV: KONI Kota Bandung Pasang Target All In 80 Cabor!
Bandung Kota

Menuju Porprov XV: KONI Kota Bandung Pasang Target All In 80 Cabor!

14 July 2025
Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya
Bandung Kota

Operasi Patuh Lodaya 2025 Digelar 14 Juli, Helm, SIM, dan Sabuk Pengaman Wajib Cek!

13 July 2025
Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Diusulkan Lebih Pagi, Ini Respons Wali Kota Bandung
Bandung Kota

Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Diusulkan Lebih Pagi, Ini Respons Wali Kota Bandung

11 July 2025
Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah
Bandung Kota

Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah

10 July 2025
Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat
Nasional

Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

6 July 2025
Tekan Aksi Geng Motor, Kapolda Keluarkan 6 Instruksi Tegas ke Seluruh Polres di Jabar
Jawa Barat

Tekan Aksi Geng Motor, Kapolda Keluarkan 6 Instruksi Tegas ke Seluruh Polres di Jabar

30 June 2025
Next Post

Berikut Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Kota Bekasi Tertinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In