BANDUNG — Polisi menyita sebanyak 1.200 botol minuman keras dari sebuah mobil di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, dua orang pria turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi minuman keras di wilayah Cikoneng.
“Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira jam 20.30 WIB Anggota Uni 1 Sat Narkoba Polres Ciamis, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Minuman Keras, diwilayah Cikoneng Kab. Ciamis,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit 1 Sat Narkoba Polres Ciamis kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan oleh informan.
“kemudian Kanit 1 beserta anggota mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi atau tempat disebutkan oleh informan tsb,” katanya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah lokasi di Dusun Mandalika, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, pada Jumat, 4 September 2026 dini hari.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit mobil Wuling berwarna hitam serta dua orang laki-laki.
“Pada hari Jumat tanggal 04 September sekira pukul 01.15 Wib yang beralamat di Dusun Mandalika Rt 03 Rw 09 desa Cikoneng Kec. Cikoneng Kab.Ciamis Provinsi Jawa Barat sesampainya di tempat tab Kanit 1 beserta Anggota, mendapti 1 mobil Wuling warna Hitam dan 2 orang laki-laki yg tidak dikenali,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut dan memeriksa bagian bagasi mobil.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman beralkohol Golongan B jenis Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas yang masih tersimpan di dalam dus.
“lalu dilakukan interogasi ditempat dan membuka bagasi mobil, ternyata ditemukan barang bukti berupa Minuman Beralkohol Golongan B dengan Jenis Anggur Ginseng merk Cap Kuda Mas yang masih didalam Dus,” ujar Eko.
Berdasarkan pengakuan kedua pria tersebut, jumlah minuman keras yang ditemukan mencapai 100 dus atau sebanyak 1.200 botol.
“pengakuan laki-laki tsb sebanyak 100 dua atau sama dengan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) botol,” katanya.
Menurut pengakuan mereka kepada petugas, minuman keras tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Menurut pengakuannya minuman keras tsb nantinya akan dijual di daerah Kab.Ciamis,” tutur Eko.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“kemudian pelaku dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
















