BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) yang merupakan pelaku penipuan daring dan pencucian uang via situs belanja online abal-abal.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang karyawan swasta.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Senin (11/1/2021).
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat unit ponsel pintar merek Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah SIM card, satu buah KTP serta empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama “GrabToko” (www.grabtoko.com).
Website tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah dibandingkan harga pasaran, sehingga mengundang banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya 9 castomer yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” beber Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta dan mempekerjakan 6 orang karyawan customer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya Mengapa barang pesanannya tak kunjung dikirim.
Keenam customer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI.
Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total Kerugian ditaksir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
“Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya,” jelas Slamet.
Slamet juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap situs belanja online yang yang sekiranya tidak terpercaya.
“Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar.