BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di sejumlah titik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.
Siap Jalankan Edaran dan Lakukan Pengawasan Ketat
Farhan menyebut Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut. Termasuk di dalamnya penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta penguatan pengawasan teknis.
Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegas Farhan.
Menurut Farhan, mitigasi bencana tidak bisa dilakukan oleh satu daerah saja. Kolaborasi seluruh wilayah Bandung Raya menjadi kunci agar penataan ruang berjalan lebih efektif dan pembangunan tidak semakin memperburuk risiko lingkungan.
Gubernur: Penghentian Izin Berlaku hingga Kajian Risiko Selesai
Sebagai informasi, penghentian sementara izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini diambil menyusul kejadian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, KBB, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).
Dedi memastikan penghentian ini berlaku hingga masing-masing daerah menyelesaikan kajian risiko bencana atau melakukan penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.
Diharapkan Perkuat Ketahanan Lingkungan
Farhan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.















