BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 25 ribu liter solar bersubsidi di dua wilayah.
Dugaan penyalahgunaan solar pertama terjadi di Tasikmalaya dengan dua mobil tanki, masing-masing 8.000 liter solar atau sekira 13,9 ton. Dari kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka dari pengungkapan yang terjadi pada Jumat (8/4/2022).
Sementara di TKP kedua, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan solar dengan dua orang tersangka di wilayah Indramayu, Selasa, (13/4/2022).
Disana polisi menemukan beberapa mobil yang sudah dimodifikasi, yaitu satu mobil diesel mampu menampung 2.000 dalam sekali isi. Secara keseluruhan, polisi sudah menyita sebanyak 22 ton atau sekitar 25 ribu liter.
“Jadi mereka menjual solar seharga Rp 9.000 ke industri-industri dengan keuntungan Rp. 3.800 per liter dari harga subsidi,” kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan bahwa lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan BBM jenis solar.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Satgas gabungan dari BPH Migas dan stakeholder terkait.
“Modus operandi adalah pembelian solar menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi, ke SPBU, dan tanki tersebut di suplai ke tempat penampungan dan dijual kembali industri oleh kelompok tersangka,” ungkapnya.