BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan DPR RI.
Parlemen dan pemerintah menilai bahwa RKUHP tersebut untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda yang telah berusia satu abad lebih.
Salah satu RKUHP yang akan disahkan itu isinya mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP, seperti dikutip dari laman detikcom, Jumat (25/11/2022).
Tetapi perlu diketahui, bahwa tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Sebab yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 414 ayat 4.
Selain itu, RKUHP juga memperluas pasal zina. Kini semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitu lah bunyi Pasal 413 ayat 1.
Tetapi pasal di atas baru berlaku jika ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 4.