• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 31 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi

Novi Rahma by Novi Rahma
10 Sep 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Wow! DPRD Kota Bandung Berencana Anggarkan Rp1 M untuk Beli 47 HP Mewah

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU PDP nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Berita Terkait

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya, dalam keterangan pers Parlementaria, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” jelas Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.

“Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.

RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang. “Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak menghentikan semangat DPR untuk terus berjuang merampungkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” papar Meutya.

Setelah pembahasan selama 6 masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkasnya.

Tags: DataDPRPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat
Nasional

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

14 May 2025
Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, DPR Ingatkan Kementerian dan Lembaga
Nasional

Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, DPR Ingatkan Kementerian dan Lembaga

14 February 2025
Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri
Nasional

Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri

8 December 2024
PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang Mewah pada 2025
Nasional

PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang Mewah pada 2025

6 December 2024
Next Post
Ayo Ikutan YEZ 2.0 by bank bjb, Dapatkan Modal Usaha Untuk Tingkatkan Bisnis

Ayo Ikutan YEZ 2.0 by bank bjb, Dapatkan Modal Usaha Untuk Tingkatkan Bisnis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In