BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini telah memberikan izin untuk berjalannya kembali pasar tumpah dan tempat kuliner di tengah pandemi Covid-19.
Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan fakta bahwa, pasar tumpah dan tempat kuliner di Bandung rawan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hal ini disampaikan olehKabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.
Namun menyebut bahwa banyak masyarakat mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Sayangnya, di beberapa titik pasar tumpah, dan tempat kuliner, rawan terjadi pelanggaran prokes, misalnya tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
“Ada beberapa titik, kalau malam titik rawan pelanggaran perwal Covid-19 di kawasan kuliner Dipatiukur, Monju, Taman Cilaki, Jalan Lengkong Kecil, Jalan Riau ada kafe resto dan Jalan Dago,” kata Idris di Balai kota Bandung, Selasa (5/10/2021).
Pada malam hari di akhir pekan, Idris menyebut bahwa Jalan Dago banyak dipadati oleh komunitas motor dengan jumlah yang banyak diatas 50 orang. Termasuk, kawasan kuliner di Taman Cibeunying, Jalan Cibadak, dan Jalan Turangga.
“Siang titik rawan pelanggaran prokes di pasar tradisional, pasar tumpah Kiaracondong, Kosambi. Pasar tumpah berkala di hari Minggu di GBLA, kawasan Astana Anyar, Mekar Wangi, Monju,” ucapnya.
Ia mengutarakan kerjasama antara Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan. Pihaknya menduga di tempat-tempat tersebut banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita diduga banyak pelanggaran prokes,” paparnya.
Semsntara itu selama kurun waktu 1 – 22 September telah terjadi pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan sebanyak 586 orang. Mereka diberikan teguran lisan.
Idris menambahkan, sebanyak 17 teguran lisan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Penahanan KTP kepada 44 orang pelaku usaha dan penyelenggaraan persidangan kepada 34 orang pelaku usaha yang melanggar prokes.
“Pelanggaran didominasi pelanggaran operasional dan kapasitas. Mereka mayoritas dikenakan denda administrasi,” tandasnya.
















