BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL) atau Truk kelebihan Muatan dan Ukuran.
Kebijakan tersebut diumumkan KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, pada Jumat (31/10/2025).
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.
Menurut Dedi, keberadaan truk ODOL selama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan dan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.
KDM menilai kebijakan pelarangan ODOL juga menjadi langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa Pemkab Subang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayahnya.
“Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional,” jelas Reynaldy.
Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan tengah melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap kebijakan larangan ODOL tersebut.
Proses transisi disebut akan memerlukan waktu, sebab para mitra distribusi harus menyesuaikan diri dengan penggunaan armada baru yang sesuai aturan.
Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat menjaga infrastruktur agar lebih tahan lama sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan di sektor logistik.
















