BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis, 1 Oktober 2026.
Penertiban menyasar bangunan dan lapak yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase. Setelah dari dua ruas jalan tersebut, penataan juga akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, puluhan bangunan dan lapak tersebut telah menjadi sasaran penertiban setelah sebelumnya melalui tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pemilik.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Sudah Diberi Waktu Hampir Dua Bulan
Bambang menjelaskan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Tahapan peringatan juga telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, para pedagang disebut cukup kooperatif. Proses pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif dan material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis diperbolehkan dibawa oleh pemiliknya.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.
Satpol PP menargetkan proses penataan di kawasan tersebut dapat diselesaikan pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga disiapkan apabila pembongkaran mandiri tidak dapat dituntaskan.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucapnya.
Kawasan Pendidikan dan Rumah Sakit
Penertiban dilakukan karena Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana berada di kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas pendidikan dan rumah sakit.
Bambang mengatakan, berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.
Penataan tersebut sekaligus dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase serta menjaga ketertiban kawasan.
Pedagang Akan Dicarikan Solusi
Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Bambang berharap para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Penataan Berlanjut ke Lokasi Lain
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana menjadi bagian dari rangkaian penataan bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
Sebelumnya, penataan juga dilakukan di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang mengatakan, dalam penertiban di Ciumbuleuit sempat terjadi penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, pemilik bangunan akhirnya bersedia membongkar secara mandiri.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP memastikan penataan bangunan liar akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan setiap hari karena mempertimbangkan tahapan sosialisasi, koordinasi, serta kesiapan di masing-masing lokasi.
Bambang menegaskan, penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan diberikan toleransi dan kesempatan yang cukup untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.















