• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 21 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Nekad Melanggar Ketertiban di Kota Bandung? Siap-siap Viral dan Ditindak Tegas!

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
19 Jan 2022
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Kota Bandung Pasang 500 Router WiFi Gratis, Ini Lokasinya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

Berita Terkait

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Timeless Project Live PREANGER EDITION Hadir di Bandung, Rayakan Soundtrack Generasi 2000-an

Timeless Project Live PREANGER EDITION Hadir di Bandung, Rayakan Soundtrack Generasi 2000-an

10 September 2026
Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa (18/1/2022).

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.

Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.

“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan.

Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.

Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.

Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.

Ia juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor.

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.

Tags: Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya
Bandung Kota

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026
Bandung Kota

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026
Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang
Bandung Kota

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

2 September 2026
SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026

28 August 2026
UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan
Bandung Kota

UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan

27 August 2026
Wali Kota Bandung Minta Maaf soal Kemacetan BRT, Pastikan Proyek Rampung 2027
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Minta Maaf soal Kemacetan BRT, Pastikan Proyek Rampung 2027

24 August 2026
Next Post
Keterangan Polisi Terkait Kecelakaan yang Libatkan Dua Mobil dan Satu Motor di Pasirkaliki

Keterangan Polisi Terkait Kecelakaan yang Libatkan Dua Mobil dan Satu Motor di Pasirkaliki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In