BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan nota dinas resmi dengan nomor 20612/PK.01/SEKRE untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar.
Nota dinas tertanggal 29 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII di Jawa Barat.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses pembelajaran di tengah maraknya isu dan ajakan aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional.
Langkah Koordinasi dan Pencegahan
Dalam nota dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., para kepala cabang dinas diinstruksikan untuk mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
– Koordinasi Eksternal: Melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat untuk mendapatkan arahan serta informasi mengenai langkah-langkah antisipasi.
– Koordinasi Internal: Bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS), dan seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta untuk merumuskan langkah-langkah preventif.
– Mengaktifkan Forum Kesiswaan: Mengaktifkan kembali forum wakil kepala sekolah bidang kesiswaan sebagai wadah komunikasi dan pemantauan kondisi peserta didik di setiap wilayah.
Opsi Pembelajaran Daring Jika Situasi Tidak Kondusif
Disdik Jabar juga memberikan opsi pelaksanaan pembelajaran secara daring (online) jika hasil kajian wilayah menunjukkan situasi yang tidak kondusif bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Namun, penerapan pembelajaran daring ini harus memenuhi beberapa ketentuan:
– Guru dan tenaga kependidikan tetap harus mengajar secara optimal melalui platform daring.
– Kepala sekolah wajib memastikan dan mengawasi siswa agar mengikuti jadwal belajar yang telah ditetapkan.
– Siswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) harus tetap melanjutkan kegiatannya di bawah pengawasan sekolah dan orang tua.
– Orang tua/wali murid harus dilibatkan secara aktif untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya selama belajar dari rumah.
Seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan kondisi di wilayahnya, hasil koordinasi, serta pelaksanaan pembelajaran daring (jika diterapkan) secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
**
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















