BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan alias rutan.
SYL kini pindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Rabu 20 Maret 2024 lalu, SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernapas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Ia mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker selepas menjalani operasi besar pada beberapa tahun lalu.
Untuk itu, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen memilih Rutan Salemba dengan ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Bahkan juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024), seperti mengutip dari Antara.
Pontoh pu membeberkan bahwa SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Pertama, eks Menteri Pertanian itu sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.
Kedua, SYL kerap mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lalu yang ketiga, SYL memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Serta yang keempat ialah berkaitan kesehatan SYL yang terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.
Dengan demikian, Majelis Hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya ini cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.
“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” beber Pontoh.
Diketahui sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 – 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas kasus ini, SYL pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.