BANDUNG — Wacana legalisasi kasino yang digulirkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menuai respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui pernyataan resminya pada Selasa (13/5/2025), MUI menyatakan penolakan tegas terhadap gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai hukum dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa melegalkan perjudian dengan alasan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah langkah yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
“Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudian bertentangan dengan UU, juga menentang norma masyarakat,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman mui.or.id.
Sebelumnya, Galih Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di DPR (8/5/2025), menyebut bahwa Indonesia bisa belajar dari Uni Emirat Arab dan Thailand yang mulai melirik sektor kasino sebagai sumber pemasukan negara.
Galih menilai, langkah-langkah tersebut menunjukkan pendekatan “out of the box” untuk mendiversifikasi ekonomi, terutama karena ketergantungan Indonesia terhadap sektor sumber daya alam dianggap berisiko tinggi.
Namun, MUI memandang bahwa pendekatan ekonomi semacam itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan hukum yang dianut masyarakat Indonesia.
Kiai Cholil menekankan bahwa keberadaan kasino di negara lain tak bisa dijadikan preseden bagi Indonesia yang memiliki landasan nilai berbeda.
“Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, MUI menyerukan kepada pemerintah dan legislatif agar mencari solusi yang lebih etis dan konstitusional dalam memperkuat penerimaan negara.
Mereka mendorong pemanfaatan sektor halal, pengembangan industri kreatif, dan optimalisasi SDA yang tidak merugikan moral bangsa.
Penolakan dari MUI ini diprediksi akan memperkuat barisan kelompok masyarakat sipil dan ormas keagamaan lain yang selama ini juga bersikap keras terhadap segala bentuk legalisasi perjudian di Indonesia.
Saat ini, Indonesia bersama Brunei menjadi dua negara di Asia Tenggara yang masih melarang praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Dengan posisi MUI yang sudah disampaikan secara terbuka, wacana legalisasi kasino diperkirakan akan menghadapi tantangan besar, baik secara politis maupun sosial, sebelum bisa dibahas lebih jauh di tingkat kebijakan.