• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
30 Jan 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bakal mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana hingga token listrik. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026

Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken oleh Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut menyebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Sedangkan dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Dalam pertimbangan PMK tersebut Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selain itu, beleid itu diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi.

“Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” katanya dalam beleid itu, seperti dilansir dari situs CNN, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan baru itu sejatinya dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini.

Menurutnya selama ini pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Kemudian pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.

“Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2,” ujarnya.

Tags: PajakPulsaSri MulyaniToken Listrik

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Sri Mulyani Meminta Maaf Usai Rumahnya di Jarah Massa
Nasional

Sri Mulyani Meminta Maaf Usai Rumahnya di Jarah Massa

1 September 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Anggaran Untuk Guru dan Dosen
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Anggaran Untuk Guru dan Dosen

23 August 2025
BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran di 2025, Berikut Penjelasannya
Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, disesuaikan dengan Daya Beli

18 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Sri Mulyani: Bayar Pajak Punya Manfaat Sosial Layaknya Zakat dan Wakaf

14 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat

11 August 2025
Next Post
Camat Coblong Angkat Bicara Terkait Penolakan Hotel Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Camat Coblong Angkat Bicara Terkait Penolakan Hotel Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In