BANDUNG — Penyalaan petasan dan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 resmi dilarang di seluruh wilayah Kota Bandung.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat saat pergantian tahun.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa larangan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan ketat oleh aparat gabungan di lapangan.
“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.
Selain penertiban petasan dan kembang api, pengamanan juga difokuskan pada praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan gangguan ketertiban, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi.
Sebanyak 17 ruas jalan ditetapkan sebagai titik prioritas pengawasan karena dinilai rawan parkir liar dan potensi gangguan keamanan.
“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Farhan juga mengimbau masyarakat agar menyambut pergantian tahun dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati.
Ia mengajak warga Bandung untuk tidak berpesta berlebihan, terlebih saat sebagian masyarakat di wilayah lain, khususnya di Sumatra, tengah menghadapi musibah bencana.
Meski tidak menggelar perayaan besar, aparat keamanan tetap disiagakan di berbagai titik keramaian untuk memastikan malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.
Dengan kesadaran bersama serta kepatuhan terhadap aturan, Farhan berharap Kota Bandung dapat memasuki tahun 2026 dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh harapan.
















