• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 30 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Beri Penjelasan, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
31 Jan 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG –Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan maksud pemerintah yang akan memunguti pajak pulsa telepon seluler dan token listrik dan juga voucer belanja. Kebijakan ini sempat menuai kritikan publik.

Sri Mulyani menegaskan, pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh), tidak dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada kenaikan harga.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip melalui akun instagram miliknya, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu, bertujuan menyederhanakan jenis PPN dan PPH dari sebelumnya.

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” jelas Sri.

Terkait distributor atau pengecer juga termasuk untuk voucer dan token listrik. Menteri Keuangan itu mengatakan, segala pajak yang dibayar masyarakat akan kembali untuk pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama,” tegasnya.

Tags: Kementerian KeuanganMenteri KeuanganPulsaSri MulyaniToken Listrik

Rekomendasi untuk Anda

Sri Mulyani Meminta Maaf Usai Rumahnya di Jarah Massa
Nasional

Sri Mulyani Meminta Maaf Usai Rumahnya di Jarah Massa

1 September 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Anggaran Untuk Guru dan Dosen
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Anggaran Untuk Guru dan Dosen

23 August 2025
BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran di 2025, Berikut Penjelasannya
Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, disesuaikan dengan Daya Beli

18 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Sri Mulyani: Bayar Pajak Punya Manfaat Sosial Layaknya Zakat dan Wakaf

14 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat

11 August 2025
Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
Next Post
22 Kios di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ludes Dilalap Si Jago Merah

22 Kios di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ludes Dilalap Si Jago Merah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In