BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) tetapkan tiga orang anak sebagai tersangka kasus perundungan di Tasikmalaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Terlebih, perundungan yang terjadi pada pertengahan Juni ini ternyata menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
“Sudah jadi tersangka (ketiganya),” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan saat akan gelar perkara.
Ibrahim membeberkan pihaknya memakai mekanisme diversi dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak penanganan kasus tersebut. Sehingga tidak adanya penahanan terhadap para tersangka.
Dia menyebutkan ketiga anak tersebut dikenakan pasal 80 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak.
Pasalnya, Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, menyebutkan adanya laporan tentang viralnya video tidak senonoh tersebar di media sosial.
Adapun anak yang ada dalam video tersebut tersebut merupakan salah satu warga wilayah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Dalam video itu, kami menemukan ada seorang anak yang diduga dipaksa untuk menyetubuhi kucing, sambil direkam, dan kemudian disebar,” tegasnya, Kamis (21/7/2022).
Write by Nadia Ayu (Int)
















